Tuesday, March 31, 2009

UJIAN NASIONAL SUDAH DAPAT MENGUKUR KETERCAPAIAN TUJUAN NASIONAL PENDIDIKAN?

Disampaikan dalam Seminar Pendidikan pada Lembaga Kajian Profesionalitas Guru, tanggal 29 Rabi’ul Awwal 1430 H./26 Maret 2009 M. di Gedung Graha Optima, Pondok Ungu Permai (PUP) Bekasi.

Oleh: Asep Nursobah
Dosen Fak. Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan Institut Agama Islam Darussalam Ciamis.

A. Evaluasi sebagai Tolok Ukur Prestasi
Evaluasi (penilaian) berkaitan dengan pemberian nilai terhadap suatu objek, proses (usaha), dan hasil. “Cantik – tidak cantik”, “baik – buruk”, “bagus – jelek”, “panjang – pendek”, “besar – kecil”, “berat-ringan”, “mahal – murah”, “kompeten - tidak kompeten”, “pintar – bodoh”, “lulus – tidak lulus”. Memberikan nilai terhadap suatu proses (usaha) dan hasil, berhubungan dengan mengukur ketercapaian tujuan dari usaha yang telah ditetapkan. Dalam praktik sehari-hari biasa kita ungkapkan “ushanya berhasil tidak?” Jawabannya beragam; berhasil, lumayan, atau mungkin gagal. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Membicarakan penilaian pendidikan berhubungan dengan penilaian terhadap ketercapaian tujuan mendidik peserta didik (tujuan pendidikan). Ibarat saja, pak Lamun berangkat dari Cileunyi dengan tujuan Jakarta melewati jalan tol Cipularang yang jaraknya 156 km. Setiap jarak 200 meter ada angkanya, dimulai dari gerbang tol halim tertulis 0 (kilometer nol) dan di gerbang tol Cileunyi tertulis 156 (kilometer 156). Pokoknya dia bertujuan ke Jakarta saja. Apa yang akan dilakukan di Jakarta tidak jadi persoalan. Sudah bisa sampai di Jakarta saja itu sudah diberi nilai ‘pintar’. Itu merupakan Kemampuan Dasar bagi pak Lamun untuk mencapai Standar Kemampuan berbelanja macam-macam pernak-pernik bahan tambahan membuat tape singkong, dan mengurusi keperluan birokrasi koperasi yang dikelolanya. Jangan sampai punya cita-cita menjadi ketua koperasi “Peuyeum Bandung”, akan berbelanja dan mengurus birokrasi di Jakarta, padahal pergi ke Jakarta saja tidak pernah bisa sampai.
Bagaimana kita bisa mengetahui bahwa suatu tujuan telah tercapai? Caranya dengan diuji dan diukur. Tanya kepada pak Lamun, Anda sudah sampai di mana? Bila pak Lamun menjawab baru sampai di km 45 berarti tujuannya belum tercapai. Artinya 45 km lagi untuk mencapai Jakarta, dan nilainya “belum sampai Jakarta”. Tidak lama kemudian pak Lamun melapor kepada pengujinya “Pak saya sudah di Km 0 (kilometer nol).” Oh, ya, “bagus” “sudah sampai di Jakarta”, itulah nilai buat pak Lamun.
Rupanya penguji nasional menetapkan standar bahwa peserta ujian harus melalui mekanisme perjalanan dengan menggunakan kendaraan yang layak di jalan tol, prosedurnya juga sesuai dengan aturan jalan tol, alat ukurnya juga sesuai dengan alat ukur jalan tol. Pak Lemon, orang daerah yang biasa sehari-hari menggunakan dokar, diuji juga untuk bisa mencapai Jakarta. Ia bertanya kepada tuan Penguji: Tuan, boleh dokar saya menggunakan jalan tol? Semua harus menggunakan jalan tol, semua juga harus lulus, jawab Penguji. Jawaban yang sama disampaikan juga kepada para peserta yang lain yang menggunakan sepeda, dan becak. Para peserta yang ini menggerutu, “kenapa ya, Standar Kompetensi Lulusannya tidak sesuai dengan KD yang saya pelajari?”
Ujian Nasional atau UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan menengah. UN bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sejumlah harapan, dan kendala berkenaan dengan Ujian Nasional bertumpu pada kondisi kultural. Di antaranya adalah:
1. Kondisi masyarakat: a) tidak siap gagal, b) orientasi tentang pendidikan
2. Profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan,
3. Sumber belajar yang belum memadai,
4. Penyelenggaraan UN yang terlalu percaya bahwa UN sebagai “obat mujarab” untuk menggairahkan peningkatan mutu pendidikan nasional.
Ujian Nasional telah banyak makan korban. Untuk persiapan UN ada siswa yang dicabuli dukun, gara-gara percaya kepada dukun dapat memberikan pendamping jin yang membantu memudahkan ujian. Setelah ujian, ada siswa yang mengurung diri, bahkan nekad mengancam orang tuanya akan bunuh diri; gara-gara tidak lulus Ujian Nasional. Pokoknya aneh-aneh. Kenapa begitu? Kita terlalu berlebihan berharap terhadap kelulusan dari pendidikan formal, atau mungkin terlalu berlebihan berharap kepada selembar ijazah. Hal ini juga menggambarkan bahwa dalam budaya kita masih berkembang kuat keyakinan tentang selalu ada jalan pintas untuk mencapai suatu tujuan, tanpa ada usaha yang realistis.
Korban menjadi lebih banyak lagi ketika para siswa peserta Ujian Nasional memperoleh peluang untuk mendapat “kunci ajaib” jawaban soal-soal UN, yang patut diduga berasal dari oknum pendidik. Secara langsung atau tidak langsung kecurangan tersebut merupakan proses mendidik para siswa untuk berlaku curang dan tidak jujur. Akibat yang mungkin ditimbulkan adalah para siswa tidak memiliki daya juang untuk berprestasi dan tidak menyadari kelebihan dan keterbatasan diri. Persoalan ini juga muncul bukan karena tanpa sebab. Sebab yang paling pokok adalah profesionalisme guru masih belum kuat, sehingga menjadi sangat lemah ketika berhadapan dengan kepentingan stake holder pendidikan, seperti masyarakat dan pemerintah.
Wah, enak bukunya gratis, tinggal colokin kabel telepon ke komputer, sambung ke internet, download bukunya gratissss. Itulah yang bisa dilakukan oleh sekolah-sekolah terbaik. Kebanyakannya? Tentu masih jauh panggang dari api.
Penyelenggara UN (pemerintah) perlu mengkaji ulang tentang orientasi masyarakat terhadap pendidikan yang diselenggarakan di sekolah. Kendala tidak cukup dilihat dari Angka Partisipasi Kasar (APK) yang masih rendah. Di daerah tertentu (di salah satu kabupaten di Jawa Barat), kepala sekolah memelas kepada salah seorang anggota tim pemantau independen UN 2008 agar siswanya bisa memperoleh jawaban soal-soal UN. Penyebabnya adalah siswa di sekolah tersebut, untuk sehari-hari datang ke sekolah saja sangat sulit; kepala sekolah dan guru harus mendatangi orang tuanya agar mereka merelakan putera-puteri mereka tidak membantu pekerjaan orang tua di kebun atau di sawah pada jam sekolah. Jadi tolok ukur APK tidak cukup, karena masih banyak siswa yang berpartisipasi secara tidak serius.
Penyelenggaraan UN juga jangan terlalu percaya bahwa UN sebagai “obat mujarab” untuk menggairahkan peningkatan mutu pendidikan nasional. Ibaratnya adalah ada seseorang yang mengidap penyakit kronis dan komplikasi. Makan dan minum tidak enak, diberi obat sudah bosan, sekalipun terus-terus diberi obat generik penyakit tidak kunjung sembuh. Jangankan disuruh untuk berlari sprint dengan kecepatan 45 km/jam sejauh 2 km, berjalan kaki biasa-biasa saja untuk menempuh jarak hanya 25m sudah terasa sangat melelahkan.
Orang tersebut berobat kepada dokter di rumah sakit. Hasil diagnosa dokter ternyata pasien tersebut menderita penyakit mag yang sudah cukup kronis; terlalu lama diderita. Oleh karena penyakitnya sudah terlalu lama dibiarkan, akhirnya fungsi-fungsi organ tubuh yang lainnya sudah terganggu, seperti liver, dan paru-paru. Kadar asam urat, kandungan gula darah, kadar kolesterol juga tidak normal. Kendati demikian, seorang pasien ini punya cita-cita besar untuk bisa menjadi juara lari maraton pada olimpiade mendatang, yang waktunya tinggal 2 bulan lagi. Akhirnya pasien ini “keukeuh” memohon kepada dokter. “Dok, pokoknya saya harus punya sertifikat yang menerangkan bahwa saya sehat.” Dokter bertanya, untuk apa ‘sertifikat sehat’ kalau Anda masih sakit? “Tenang saja dokter, yang penting ‘sertifikat sehat’ itu ada, sebab itu merupakan syarat utama agar saya bisa mendaftar menjadi peserta maraton pada pesta olimpiade olahraga internasional,” Jawab si pasien. Rupanya pasien ini tidak tahu diri.
Dokter profesional ini merencanakan untuk melakukan pengobatan secara bertahap. Anda akan saya beri obat untuk menyembuhkan penyakit mag terlebih dahulu, sebelum mengobati paru-paru. Kalau sekaligus nanti mag (lambung) tidak akan kuat, sebab obat paru-paru akan menyebabkan gangguan terhadap fungsi lambung. Setelah lambungnya bagus, baru nanti paru-parunya diobati. Demikian penjelasan dokter. Pasien bertanya lagi: jadi harus diobati lambung dulu ya Dok, berapa lama? Ya, anda harus secara rutin minum obat mag, agar sembuh dulu dari penyakit mag. Mudah-mudahan seminggu juga sembuh. Begitulah dokter tersebut menjelaskan ‘tujuan pegobatan khusus’ yang akan dicapai oleh pasien serta waktu ‘program pengobatannya.’ Setelah obat ini habis, nanti akan saya lakukan ‘ujian blok mag’. Bila hasil ujian blok mag ini menunjukkan ‘nilai’ mag Anda bagus, baru saya akan memberikan program pengobatan untuk penyakit paru-paru selama enam bulan. Selama itu Anda jangan terlewat minum obat yang dianjurkan. Bila ada keluhan segera konsultasi, nanti saya akan memantau perkembangan kesehatan Anda. Setelah enam bulan saya akan lakukan ‘Ujian Akhir Semester’ untuk mengetahui apakah lambung dan fungsi paru-paru Anda bernilai baik atau tidak, lanjut dokter menjelaskan ‘silabus pengobatannya lebih lengkap lagi.’
Ah, dokter ini berbelit-belit sih. Kalau begitu harapan saya habis, tidak bisa mencapai prestasi di tingkat internasional, dong. Asal dokter tahu, yah: kalau tidak dinyatakan bahwa saya ‘bernilai sehat’ dan ‘sudah lulus’ dari program pengobatan di rumah sakit ini, pasti rumah sakit ini akan dianggap tidak berhasil, padahal kan saya sudah mengeluarkan banyak uang, begitu juga pemerintah daerah dan pusat. Akibatnya rumah sakit ini juga dinilai buruk oleh masyarakat dan pemerintah. Begitulah pasien menggertak dokter. ‘Suster’ ikut nimbrung: di rumah sakit ini, meskipun Anda berakhir meninggal dunia Anda tetap harus membayar, sebab program pengobatan tetap berjalan sesuai prosedur. Coba Anda pikir, emang ada rumah sakit yang mengembalikan uang kepada keluarga pasien yang meninggal dunia di rumah sakit? Gara-gara pasien sudah mengeluarkan uang, dijamin sembuh gitu? Kalau tidak sembuh uang kembali gitu? Anda harus mengikuti program dengan sebaik-baiknya, kemudian diuji ada yang nilainya “lulus Sehat”, ada juga yang nilainya “tidak lulus, Mati”. Kami menyajikan program, melayani pasien dengan penuh keramahan sesuai prosedur. Suster yang dari tadi memperhatikan pasien tersebut ikut jengkel.
Apa yang ditempuh pasien tersebut selanjutnya? … saya tidak tahu… yang jelas pasien tersebut memperoleh ‘Ijazah Lulus dan Sehat’, dan bisa juga menjadi peserta olimpiade olah raga sedunia, namun ‘keok’. Hah, maklumlah orang sakit. Tahu, kan, tuh sakitnya malah makin parah!

B. Evaluasi adalah penting
Penilaian adalah sangat penting, termasuk sama pentingnya untuk diadakan Ujian Nasional. Dibandingkan dengan pentingnya mencapai kelulusan, yang paling penting adalah mendidik siswa untuk mempunyai kemandirin dalam belajar, bekerja secara jujur, percaya kepada kemampuan diri sendiri, dan siap mengambil resiko. Kemandirian belajar adalah tanggung jawab siswa dalam dan terhadap belajar, yang ditunjukkan dengan adanya inisiatif sendiri, menggunakan segala daya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dan persisten dalam belajar. Siswa diharapkan dapat menilai sendiri terhadap kinerja belajar dan hasil yang dicapainya. Dengan demikian pentingnya evaluasi pendidikan dapat dilihat dari fungsi penilaian keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan yang ditetapkan, dan mendidik kepribadian siswa. Jangan mengorbankan kepentingan mendidik kepribadian, demi mencapai reputasi ‘berhasil’ mencapai angka kelulusan dan jumlah siswa yang lulus tinggi.

C. Standar Evaluasi

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional (Permendiknas No. 20 Th. 2007 tentang Standar Penilaian).
Berikut ini saya tuliskan beberapa bagian dari lampiran permendiknas No. 20 Th 2007 tersebut.

Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3. Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4. Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
5. Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
6. Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.
7. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
8. Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
9. Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
10. Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.
11. Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.
12. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
13. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.
14. Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN.
15. UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait.
16. Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
17. Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

D. Simpulan dan Saran
Evaluasi (penilaian) pendidikan baik yang diselenggarakan oleh pendidik, satuan pendidikan, maupun pemerintah adalah penting dan harus dilakukan.
Secara normatif, aturan-aturan menyangkut standar penilaian pendidikan, saya kira sudah cukup memadai. Namun demikian dalam tingkat implementasi kita patut memperhatikan penyebab-penyebab banyaknya kendala yang dijumpai dalam praktik di lapangan, apalagi berkaitan dengan akibat-akibat yang menjadi kontra-produktif terhadap pencapaian tujuan nasional.
Beberapa saran dapat diajukan sebagai berikut:
1. Analisis kesesuaian antara Standar Isi dangan Standar Kompetensi Lulusan secara bersinambungan.
2. Perkuat identitas profesionalisme guru
3. Tingkatkan upaya penyadaran masyarakat tentang makna pendidikan sebagai kebutuhan agar anak-anak mereka memiliki kemampuan siap tandang di masa mendatang. Bukan pentingnya ijazah untuk menjamin masa depan.
4. Tingkatkan kemandirian belajar siswa, dengan bertanggung jawab dalam dan terhadap belajar, siap menerima resiko atas apa yang telah diusahakan secara optimal. Hidup adalah pilihan, siap lulus dan siap tidak lulus.

Wallahu A’lamu bi al-shawab.

1 comments:

Pak Guru said...

artikel yang menarik pak...

mengingat judulnya adalah sebuah pertanyaan, maka jawaban saya adalah belum.

di kabupaten, tempat saya mengajar ada sekolah yang merupakan peringkat 6 besar se indonesia, yang kalau sya sebutkan namanya kepada masyarakat di kabupaten tersebut, belum tentu mereka bisa menunjukkannya. entah kenapa sma ini bertengger di enem besar mengalahkan sma-sma unggulan di indonesia...

You're welcome to visit my new blog (just click the link) http://catatan-guru.blogspot.com Please enjoy...