Tuesday, March 24, 2009

UPAYA MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM MELALUI KERJASAMA ANTARA SEKOLAH DENGAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN

Disampaikan pada Seminar Peningkatan Mutu Pendidikan Agama Islam yang Diselenggarakan oleh DKM Masjid Raya Ujung Berung Bandung tanggal
24 Maret 2009


Oleh Asep Nursobah
(Dosen Jurusan Pendidikan Agama Islam Fak. Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan
Gunung Djati Bandung)



A. Pendahuluan
        Pentingnya meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam melalui kerjasama antara sekolah dengan pendidikan keagamaan di masyarakat bisa dilihat dari sudut pandang situasi yang ditunjukkan oleh tiga hal, yaitu gejala ‘nongkrong’ di kalangan remaja usia sekolah, remaja kurang berminat kepada pendidikan keagamaan, dan ada kecenderungan penurunan akhlak al-karimah di kalangan remaja.
        Pertama, remaja ‘nongkrong’ dianggap masalah ketika nongkrong itu dilakukan misalnya di sore hari, setelah maghrib, bahkan bisa sampai jam 10 malam lebih. Kalau begitu, pertanyaannya adalah kapan para siswa tersebut bisa belajar? Kita yakin bahwa belajar bagi mereka tidak cukup pada saat kegiatan pembelajaran di sekolah. Untuk bisa memperoleh kemampuan yang memadai mereka harus mempelajari apa yang mereka telah pelajari di sekolah, atau yang akan dipelajari di sekolah, dipelajari terlebih dahulu di rumah. Jadi sebenarnya masalah ini bukan saja berkaitan dengan Pendidikan Agama Islam melainkan termasuk juga bagi pelajaran-pelajaran selain Pendidikan Agama Islam. Ketika siswa tidak meluangkan waktu untuk mempelajari apa yang telah dipelajari di sekolah, atau mempelajari terlebih dahulu apa yang akan dipelajari di sekolah, maka nanti hasilnya juga tidak akan terlalu bagus. Demikian pula yang bertanggung jawab atas persoalan ini bukan guru PAI saja, namun juga setiap guru, dan bahkan semua pihak yang berkepentingan dengan pendidikan anak/siswa.
        Penyebab para remaja nongkrong adalah karena mereka butuh wahana untuk bersosialisasi, teman bergaul, berkelompok, menggabungkan diri dengan teman-temannya dalam kelompok. Semua itu tiada lain karena mereka sedang mencari identitas diri mereka. Salah satu identitas itu adalah bersumber dari kelompok. Dengan cara berkelompok di tempat nongkrong, maka mereka akan memperoleh identitas dari kelompok nongkrong itu. Mereka masih beruntung bila nilai-nilai yang berkembang di kelompok adalah nilai-nilai positif.
        Kedua, pendidikan keagamaan kurang diminati oleh kalangan remaja, termasuk yang berstatus sebagai siswa. Mengapa mereka nongkrong? Mengapa kumpulnya tidak di masjid atau di tempat-tempat pendidikan keagamaan? Hal ini patut diduga bahwa penyebabnya adalah karena pendidikan keagamaan yang ada sudah tidak memenuhi harapan dan kebutuhan mereka. Bisa juga karena kurang adanya pihak yang mendorong mereka untuk terlibat aktif dalam kegiatan pendidikan keagamaan.
        Ketiga, kecenderungan menrunnya akhlak al-karimah sebenarnya merupakan salah satu akibat dari dua gejala di atas.


B. Kerjasama antara Sekolah dengan Pendidikan Keagamaan
        Remaja/siswa memerlukan sarana yang positif untuk memenuhi kebutuhan mereka bersosialisasi. Kita bisa memanfaatkan potensi pendidikan keagamaan seperti diniyah, majlis ta’lim, atau remaja masjid. Bentuk pendidikan keagamaan seperti itu, sebenarnya pusatnya adalah mesjid.
        Siswa-siswa yang sudah menginjak usia remaja biasanya tidak tertarik lagi untuk belajar di pendidikan keagamaan. Kita patut menduga bahwa karena sementara ini pendidikan keagamaan terkesan “tidak berpihak kepada kebutuhan remaja.” Seperti madrasah diniyah hanya cocok untuk kalangan siswa usia SD/MI. Jadi setelah siswa memasuki pendidikan di SMP/MTs tidak lagi merasa nyaman untuk bergabung bersama dengan kelompok usia di bawahnya. Begitu juga majlis ta’lim lebih terkesan sebagai lembaga pendidikan keagamaan untuk kalangan orang tua. Jadi, kita perlu mempertegas kelembagaan pendidikan keagamaan yang lebih tepat bagi kalangan
remaja.
        Diniyah sebenarnya dapat diselenggarakan secara berjenjang untuk melayani kebutuhan belajar siswa-siswa yang sudah memasuki usia remaja. Begitu juga berbagai kegiatan remaja mesjid, misalnya. Pendidikan keagamaan diniyah untuk kebutuhan pengayaan pendidikan Agama Islam di sekolah disebut Diniyah Takmiliyah (PP. 55/2007, pasal 21: 1).
        Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.Bentuknya bisa diniyah, pesantren, majelis taklim, dan Taman Pendidikan Al-Quran (Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan). Biasanya pendidikan keagamaan tersebut berpusat di mesjid atau mushalla.
        Bagaimana cara kita bisa mengarahkan remaja/siswa untuk bisa aktif dalam pendidikan keagamaan? Caranya ialah harus ada kerjasama antara pendidikan sekolah dengan pendidikan keagamaan. Sementara ini, bagi siswa mungkin yang paling utama adalah pendidikan sekolah. Oleh karena itu, sewajarnya bila yang mengawali inisiatif untuk melakukan kerjasama itu adalah sekolah, karena sekolah juga berkepentingan
terhadap kemajuan pendidikan anak-anak itu. Sekolah tidak bisa hanya mengandalkan kegiatan pembelajaran di sekolah saja, namun juga akan sangat terbantu bila ada kesempatan-kesempatan bagi siswa untuk belajar di luar jam sekolah. Kerjasama seperti itu sebenarnya sudah sering dilakukan, namun sifatnya sangat temporer. Misalnya pada saat bulan ramadhan, siswa bisa diarahkan agar mereka bisa mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan di masyarakat. Mereka bisa ikut karena merasa ada kewajiban dari sekolah.
        Sekiranya gagasan ini diterima, maka kita juga harus melihat beberapa kendala mungkin dihadapi, atau kendala yang saat ini ada. Misalnya, ketidaksiapan pihak penyelenggara PAI atau pendidikan keagamaan yang berkaitan dengan tenaga pendidik, sarana dan prasarana. Di sinilah pentingnya peranan dari fasilitator, misalnya tokoh-tokoh masyarakat juga termasuk pihak pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah juga ikut terlibat dalam memfasilitasi kegiatan-kegiatan ini. Secara operasional misalnya, adanya keterlibatan pengawas Pendidikan Agama Islam, dan mungkin juga petugas penyuluh agama Islam. Demikian pula, perlu ada koordinasi antara Departemen Agama Kabupaten/Kota dengan dinas yang membidangi pendidikan di pemerintah kabupaten/kota.
        Pertanyaan selanjutnya adalah kerjasama dalam bidang apa? Banyak hal yang bisa kita kerjasama kan, antara lain:


Gambar Matrik Wilayah Kerjasama Pendidikan Agama



  1. Penyesuaian materi kurikulum. Dalam hal ini pendidikan keagamaan bisa menyesuaikan dengan kurikulum PAI di sekolah. Pendidikan keagamaan bisa menempatkan materi-materi pengayaan untuk kurikulum PAI yang ada di sekolah, sehingga siswa belajar agama secara optimal. Prinsipnya adalah jangan sampai merupakan pengulangan yang berlebihan sehingga siswa menjadi jenuh. Variasi tetap ada, tetapi variasinya tidak terlalu berjauhan antara apa yang dipelajari di sekolah dengan materi agama yang dipelajari di pendidikan keagamaan.


  2. Penyesuaian Waktu. Kita melihat bahwa tidak semua sekolah bisa menyelenggarakan pembelajaran di pagi hari. Beberapa di antaranya masih ada sekolah-sekolah yang kesulitan untuk menyelenggarakan pendidikan di pagi hari, sehingga secara terpaksa pada siang hari. Konsekwensinya adalah siswa pulang sore hari, sekiranya kondisi ini masih memungkinkan siswa untuk masuk ke tempat pendidikan keagamaan, sebetulnya tidak masalah. Kalaupun jadi masalah, maka pendidikan keagamaan bisa menyesuaikan waktu untuk memberikan pembelajaran pendidikan keagamaan misalnya pagi hari.


  3. Kerjasama dalam peningkatan perilaku keberagamaan. Inilah yang paling penting. Peningkatan perilaku keberagamaan adalah dalam rangka siswa untuk belajar bersungguh-sungguh berakhlaqul karimah. Pendidikan keagamaan diharapkan mampu memonitor berbagai kemungkinan perilaku siswa selama berada di masyarakat. Demikian pula pihak sekolah dalam hal ini misalnya guru PAI dapat menunjukkan kondisi-kondisi yang sesungguhnya pada setiap siswa, dan kemudian mengkomunikasikannya kepada penyelenggara pendidikan keagamaan yang ada di masyarakat.



Secara operasional guru PAI dapat melaporkan perkembangan belajar agama setiap siswa kepada penyelenggara pendidikan keagamaan, dan demikian pula sebaliknya. Guru PAI dapat memberikan penghargaan yang wajar bagi siswa-siswa yang aktif di pendidikan keagamaan.




C. Penutup


        Kerja sama antara Pendidikan Agama Islam di sekolah dengan pendidikan keagamaan yang ada di masyarakat diharapkan dapat mengoptimalkan pencapaian tujuan utama pendidikan Agama Islam, bukan saja pada ranah kognitif, namun juga diwujudkan akhlak al-karimah.
        Melalui kerja sama tersebut juga diharapkan akan memberikan keuntungan bagi semua pihak, baik bagi siswa, guru PAI, maupun penyelenggara pendidikan keagamaan. Prestasi belajar Agama Islam siswa di sekolah meningkat, dan muncul kegairahan bagi penyelenggaraan pendidikan keagamaan, dan paling pokok adalah adanya pembinaan akhlak al-karimah bagi siswa secara berkelanjutan.


Wallahu A’lamu bi al-shawaab

0 comments: