Meski secara nasional telah ditetapkan sebagai standar minimal bagi setiap sekolah di Indonesia, namun SK dan KD PAI belum layak untuk dijadikan standar. Hal tersebut bila kita cermati, nampak pada standar kompetensi, dan kompetensi dasarnya. Pertama, standar kompetensinya tidak memiliki kriteria yang jelas. Kedua, kompetensi dasar a) tidak secara konsisten menggambarkan kemampuan-kemampuan dasar untuk mencapai standar kompetensi, b) tidak menggambarkan kemampuan yang komprehensif pada satu tingkat tertentu.
Wednesday, May 21, 2008
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) SMP dan SMA
Posted by
Educational Development
at
11:35 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment